Selasa, 03 Januari 2012

الأصل فى الأمر للوجوب


KAIDAH:
اَلأَصلُ فِى الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Nash:
Al-Ah}za>b: 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”
As-Sam’ani berkata: Allah telah menetapkan adanya kebaikan dalam setiap perintah-Nya, karena adanya kebaikan tersebut maka perintah itu harus dikerjakan.[1]
Menurut al-Jas}s}a>s}, ayat ini menunjukkan wajibnya perintah dari dua hal:
Pertama; tidak boleh mengingkari apa yang telah diperintahkan. Kedua; pada ayat (wa man ya’s}i Allah wa rasu>lahu), orang yang meninggalkan perintah disebut durhaka, dan disebut durhaka tidak lain karena meninggalkan perintah. Dalam bahasa Arab, lafal yang menunjukkan perintah tidak lain untuk menuntut melaksanakan, maka ini menunjukkan kewajiban, sampai ada dalil yang menunjukkan selainnya.[2]
Ketetapan dalam ayat ini (idha qad}a Allah wa rasu>luhu amran/ jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan) ini menunjukkan tuntutan, dan tuntutan itu menunjukkan kewajiban.[3]

MAKALAH SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI:
Email: doyoxarifin@gmail.com
HP: 081357727997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar