Sabtu, 18 Februari 2012

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIAS


PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI

A. Pendahuluan
Terdapat berbagai bentuk penyelesaian sengketa, di antaranya adalah mediasi. Mediasi diartikan sebagai upaya menyelesaiakn sengketa melalui pihak ketiga. Ditinjau dari waktu pelaksanaannya, terdapat dua bentuk mediasi. Pertama yang dilakukan di luar sistem peradilan dan yang dilakukan dalam sistem peradilan. Peradilan di Indonesia, dalam hal ini Mahkamah Agung, lebih memilih bagian kedua yaitu mediasi dalam sistem peradilan, hal ini dapat dilihat pada PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 yang menetapkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara dalam perkara perdata, sehingga suatu putusan akan menjadi batal demi hukum manakala tidak melalui proses mediasi.
Hukum Islam, dalam hal ini Peradilan Agama, telah lama mengenal mediasi (h}akam) ini dan dipraktikkan dalam menangani kasus perceraian dengan alasan Shiqa>q yang berlandaskan pada firman Allah Swt. dalam surat al-Nisa>‘ ayat 35.
Terdapat sebuah h{adi>th yang sangat berbeda dengan h}adi>th berkenaan dengan bab peradilan lainnya, hal ini dapat dijumpai dalam Kita>b S{ah}i>h} Ima>m Muslim pada bab Peradilan. Pada h}adi>th-h}adi>th lain menggambarkan adanya perselisihan di antara para pihak, sedangan h}adi>th ini menggambarkan adanya sikap wara‘ atau tidak menghendaki sesuatu yang sebenarnya menjadi hak dari salah satu pihak yang sedang berselisih.

MAKALAH SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI:
Email: doyoxarifin@gmail.com
HP: 081357727997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar