Sabtu, 18 Februari 2012

PENELITIAN HUKUM NORMATIF


ISU HUKUM DAN PENDEKATAN
DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF


A. Pendahuluan
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum, di mana ada masyarakat, di sana harus ada hukum (ubi societas ibi ius). Keperluan dan kepentingan manusia sebagai makhluk sosial dapat terpenuhi dan difasilitasi oleh hukum.
Hukum merupakan suatu yang komplek dan teknis, sehingga merupakan salah satu perhatian manusia beradab, karena hukum dapat menawarkan perlindungan dari tirani di satu pihak dan terhadap anarki di lain pihak. Hukum merupakan salah satu instrumen utama msyarakat untuk melestarikan kebebasan maupun ketertiban dan gangguan yang arbitrer, baik oleh perorangan, golongan masyarakat atau pemerintah.
Unsur utama yang dibutuhkan manusia dari hukum adalah ketertiban. Dengan terwujudnya ketertiban, maka berbagai keperluan sosial manusia dalam masyarakat akan terpenuhi. Unsur kedua hukum adalah keadilan. Keadilan senantiasa mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan. Unsur ketiga yang diharapkan dari hukum adalah kepastian (legal certainty). Oleh karena itu hukum berfungsi menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian dalam masyarakat.[1]
Dalam praktek hukum secara terus menerus membutuhkan dukungan keilmuan dari komunitas sekeahlian (intersubjektif) yang dibangun berdasarkan teori ilmiah disiplin ilmu hukum.
Cara kerja keilmuan salah satunya ditandai dengan penggunaan metode, yaitu penyelidikan atau penelitian berlangsung menurut suatu rencana tertentu. Dalam dunia riset, penelitian merupakan aplikasi atau penerapan metode yang telah ditentukan dengan persyaratan berdasarkan tradisi keilmuan yang terjaga, sehingga hasil penelitian yang dilakukan memiliki nilai ilmiah yang dihargai oleh komunitas ilmuwan terkait.
Dalam suatu penelitian hukum, konsep dasar tentang ilmu hukum mengangkat sistem kerja isi ilmu hukum harus dikuasai. Selanjutnya penguasaan metodologi penelitian sebagai pertanggungjawaban ilmiah terhadap komunitas pengemban ilmu hukum.
Penelitian hukum dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok ilmu, yaitu Sosiologi Hukum (Sociology of Law), Sociological Jurisprudence dan Ilmu Politik (Political Science), ketiganya menggunakan paradigma metode penelitian ilmu-ilmu sosial yang masuk dalam kelompok ilmu empiris dan ilmu-ilmu normatif yang masuk dalam kelompok ilmu praktis.
Melihat letak dan kedudukan ilmu hukum normatif sebagai bagian tatanan ilmu secara keseluruhan, maka metode penelitian hukum bertumpu pada metode doktrinal dalam kajian-kajian hukum positif.
Dalam penelitian hukum terdapat posisi penting, yaitu isu hukum yang mempunyai kedudukan sebagaimana kedudukan masalah di dalam penelitian lainnya karena isu hukum itulah yang harus dipecahkan di dalam penelitian hukum sebagaimana permasalahan yang harus dijawab di dalam penelitian bukan hukum.[2] Mengingat posisi penting dari isu hukum tersebut diperlukan pendekatan masalah yang tepat. Salah dalam mengidentifikasi isu hukum, akan berakibat salah dalam mencari jawaban atas isu tersebut dan selanjutnya salah pula dalam melahirkan suatu argumentasi yang diharapkan dapat memecahkan isu hukum tersebut.[3]
Untuk mengkerangkakan isu hukum dengan pendekatannya tepat sasaran, dalam makalah ini juga dibahas tentang prosedur penelitian hukum itu sendiri, sumber-sumber, dan langkah-langkah dalam penelitian hukum.
MAKALAH SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI:
Email: doyoxarifin@gmail.com
HP: 081357727997

[1] Lihat Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2005), 58-59.
[2] Ibid., 57.
[3] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar