Sabtu, 18 Februari 2012

Pemikiran Hukum Islam Masa Umawiyah (Aliran Hijaz)


PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM PADA MASA UMAWIYAH:
LAHIRNYA ALIRAN HIJAZ


A. Pendahuluan
Pada masa Rasulullah Saw. masih hidup dan mengembangkan Islam, para sahabat sudah banyak yang menyebar ke berbagai daerah perluasan Islam, baik yang masih tinggal di daerah Hijaz (Makkah Madinah) ataupun di sekitar wilayah tersebut. Sepeninggal beliau, penyebaran Islam semakin luas dan permasalahan hukum yang munculpun semakin pelik pula untuk mendapat jawabannya.
Perluasan (futu>ha>t) Islam terjadi besar-besaran terutama di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Perluasan ini menuntut penyebaran sahabat ke beberapa daerah baru untuk memberikan fatwa dan pengajaran tentang Islam yang benar dan sekaligus menjadi qa>d}i/hakim yang memutuskan perkara-perkara yang terjadi di daerah-daerah baru tersebut.
Perbedaan kondisi tiap daerah, ragam budaya, dan majemuknya masyarakat menyebabkan lahirnya perbedaan masalah yang timbul, kemudian perbedaan masalah ini yang dicoba diantisipasi oleh setiap sahabat di daerah mereka masing-masing. Daerah Hijaz yang merupakan daerah gudangnya tradisi (baca: al-Sunnah) dan masyarakat yang terbilang masih homogen, permasalahan yang muncul tidak begitu pelik, kalaulah ada tentunya dapat segera terjawab dengan berbagai tradisi yang telah diwariskan oleh Rasulullah Saw. Berbeda halnya dengan kondisi di luar wilayah Hijaz yang masyarakatnya sudah semakin heterogen.
Dengan bekal ilmu yang ditinggalkan Rasulullah Saw. ditambah keragaman kecenderungan di atas, melahirkan perbedaan sikap diantara para sahabat tersebut. Namun, di waktu itu perbedaan terjadi antar individu tanpa adanya sikap fanatik terhadap satu orang sahabat dan perbedaan yang terjadi masih di dalam lingkup yang belum terlalu luas apalagi mereka semua masih orang Arab tulen.
Dalam koridor cara berfatwa, para sahabat tersebut mengerucut menjadi dua golongan, satu golongan yang cenderung menggunakan logika dalam mengolah sumber asli, al-Qur’a>n dan al-Sunnah, sehingga mereka banyak mengeluarkan fatwa, dan satu golongan lagi cenderung berhati-hati sekali dalam membaca teks yang ada dan sangat memegang teguh teks-teks tersebut, bahkan ada yang mencela penggunaan logika dalam berfatwa, kondisi ini menyebabkan mereka tidak terlalu suka mengeluarkan fatwa. Inilah embrio munculnya dua aliran besar dalam perkembangan fiqh dan ijtihad di beberapa dekade berikutnya.
Dalam makalah ini akan ditekankan pembahasan berkenaan dengan pemikiran hukum dari sahabat yang sebagian besar bermukim di daerah Hijaz, utamanya sahabat yang bermukim di Madinah. Namun demikian, pembahasan akan sedikit masuk ke masa Bani Abbasiyah karena memang perkembangan pemikiran hukum yang terjadi dan tokoh-tokohnya hidup pada masa Daulah Umayyah hingga Daulah Abbasiyah.

MAKALAH SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI:
Email: doyoxarifin@gmail.com
HP: 081357727997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar