Sabtu, 18 Februari 2012

Hukum Islam dan Budaya Lokal


HUKUM ISLAM DAN BUDAYA LOKAL

A.   Pendahuluan
Manusia diciptakan dengan dibekali akal pikiran sehingga mampu berkreasi membentuk perilaku-perilaku normatif dan melepaskan diri dari perilaku-perilaku kebinatangan. Kreatifitas akal pikiran ini pada gilirannya menjadikan manusia sebagai suatu komunitas yang memiliki adat istiadat, tradisi, budaya dan peradaban, yaitu gagasan-gagasan tertentu atau sudut pandang tertentu yang berkaitan dengan apa yang umumnya dianggap baik (mas}lah}ah}) oleh akal dan pikiran. Suatu tingkah laku yang secara naluri akal pikiran dianggap baik dan diyakini memberikan kemaslahatan serta mendapatkan kesepakatan secara kolektif, maka tingkah laku tersebut akan mejadi perilaku normatif masyarakat yang disebut adat istiadat, tradisi, budaya atau peradaban.
Selanjutnya, perilaku normatif ini (adat budaya) akan menjadi pedoman tersendiri bagi manusia dalam mengarahkan tingkah laku kehidupan dan interaksi sosialnya. Dengan kata lain, perilaku seseorang akan selalu diarahkan dan dibimbing oleh pengaruh sudut pandang adat atau budaya yang mengitari lingkungan sekitarnya, baik dalam konteks hubungan horizontal yang berkaitan dengan interaksi kemasyarakan seperti konsep politik, ekonomi, moral, dan lain sebagainya, maupun hubungan vertikal yang berkaitan dengan akidah, keyakinan dan ritual ibadah.
Dalam kajian-kajian ushul fikih, al-‘adah wa al-‘urf digunakan untuk menjelaskan tentang suatu kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat (budaya lokal). Para ulama ushul fikih (us}u>liyyu>n) mempergunakan dua kata ini secara bergantian dalam menjelaskan kebiasan, kadang memakai al-‘adah (selanjutnya ditulis adat) dan kadang memakai al-‘urf. Adat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dikerjakan secara berulang tanpa hubungan rasional. Sedangkan al-‘urf dimaknai sebagai kebiasaan mayoritas umat, baik dalam perkataan maupun perbuatan.[1] Dengan kata lain, al-‘adah wa al-‘urf itu adalah sesuatu yang telah biasa berlaku, diterima dan dianggap baik oleh masyarakat.[2] Melihat pengertian di atas, Mushtafa Ahmad al-Zarqa, membuat kesimpulan bahwa al-‘urf itu bagian dari adat karena adat lebih umum daripada al-‘urf.[3]. Namun, bila memperhatikan kaidah yang terkait dengan al-‘adah wa al-‘urf ini, maka dijumpai berbagai kaidah yang menggunakan dua kata ini yang memiliki makna yang sama. Misalnya, kaidah al-‘Adah Muhakkamah dan al-Tha>bit bi al-‘Urf ka al-Th>abit bi al-Nas}. Karena inilah, maka adat dan al-‘urf dimaknai sama. Adat atau al-‘urf yang kemudian menjadi salah satu aspek penting dalam penetapan hukum Islam itu bukan merupakan perilaku individual tetapi sudah berlaku pada kebanyakan masyarakat di daerah tertentu. Misalnya, di daerah tertentu dalam memenuhi keperluan rumah tangga diambilkan dari mahar yang diberikan suami. Kalau kebiasaan ini sudah menjadi bagian dari cara kehidupan masyarakat tertentu maka kebiasaan seperti ini dapat dijadikan sebagai kaidah untuk menetapkan kebolehan penggunaan mahar yang itu sebetulnya menjadi milik istri.
     MAKALAH SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI:
     Email: doyoxarifin@gmail.com
     HP: 081357727997
 
 
[1] Wahbah al-Zuhayli>, Us}u>l al-Fiqh al-Isla>mi> (Damaskus: Da>r al-Fikr, 1986), 828.
[2] Al-Sha>t}ibi, Al-Muwa>faqa>t fi> Us}u>l al-Ah}ka>m, Jilid II (Beirut: Da>r al-Fikr, tt.), 197.
[3] Must}afa> Ah}mad al-Zarqa>’, Al-Madkhal al-Fiqhy al-‘Am (Damaskus: Da>r al-Fikr, 1998), 873.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar